Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Ruwa Jurai

Bawaslu Lampung Maksimalkan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

×

Bawaslu Lampung Maksimalkan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meningkatkan pengawasan terhadap distribusi logistik pemilu.

Langkah ini mencakup pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan logistik lain di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, Bawaslu bertugas mengawasi pengadaan dan distribusi logistik pemilihan agar berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Hasil Pengawasan Tahap Awal

Pada tahap pertama distribusi logistik, ditemukan sejumlah kekurangan, seperti: Kotak suara: 15 unit Bilik suara: 50 unit, Segel: 116.286 keping, Sampul kubus: 82.313 unit (belum dikirim), Formulir ukuran plano: 39.831 lembar DPC ½ Plano: 13.277 lembar.

Sementara itu, distribusi surat suara dan alat bantu tunanetra telah rampung.

Namun, pada tahap sortir ditemukan kerusakan pada 723 lembar surat suara, serta kekurangan 34.311 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Logistik yang kurang telah dikirimkan ulang ke gudang KPU di tingkat kabupaten/kota pada 10-18 November 2024.

Titik Rawan Distribusi

Bawaslu mengidentifikasi beberapa tantangan dalam distribusi logistik, seperti akses geografis sulit dan cuaca ekstrem.

Misalnya: Bandar Lampung memiliki riwayat keterlambatan distribusi di beberapa TPS. Tanggamus dan Pesawaran menghadapi kendala geografis dengan banyak TPS di daerah sulit dijangkau.

Pringsewu memiliki TPS yang mengalami kerusakan logistik pada pemilu sebelumnya.

Strategi Mitigasi

Untuk memastikan kelancaran distribusi, Bawaslu menyiapkan beberapa strategi, antara lain:

  • 1. Mengawal dan mengawasi distribusi logistik agar tiba tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
  • 2. Melakukan patroli pengawasan di TPS rawan.
  • 3. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di tingkat daerah, baik offline maupun online.
  • 4. Berkolaborasi dengan pemantau pemilu, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pasangan calon, dan masyarakat, untuk berkolaborasi demi terciptanya pemilu yang demokratis dan lancar. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *