Alenia.id – Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung berhasil meringkus RP (24), seorang pria asal Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (26/1/2025) dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.
Namun, aksi RP tidak dilakukan sendirian. Rekan pelaku berinisial GN, yang diduga sebagai otak di balik penjualan barang curian, hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).
Aksi Terencana di Tengah Malam
Kompol Enrico menjelaskan bahwa kawanan ini memiliki pola aksi yang terorganisir. Mereka kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras rumah, terutama saat malam hingga dini hari.
RP mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pertama, pada Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan yang kedua pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame.
“Dalam aksinya, RP berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban. Sementara GN bertugas memantau situasi di lokasi,” jelas Kompol Enrico.
Sepeda motor curian tersebut biasanya dibawa dengan cara di-step terlebih dahulu. Setelah berada di lokasi aman, kendaraan kemudian dihidupkan.
Barang curian ini dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta, dan GN diketahui menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menjual kendaraan tersebut di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan RP, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
- Satu jaket berwarna hijau.
- Topi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Polisi juga menyebut bahwa GN, yang masih buron, memiliki peran besar dalam jaringan ini sebagai pihak yang menjual hasil curian ke daerah luar kota.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, RP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, terutama GN yang saat ini masih buron,” tegas Kompol Enrico. (*)