Alenia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada sivitas akademik Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dalam sebuah sosialisasi yang berlangsung pada 26-27 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam format digital, sejalan dengan kebutuhan zaman yang semakin bergeser ke arah digitalisasi.
Pengenalan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa perlu membawa KTP fisik.
“Era digital membuat kita semakin dimudahkan. Kini, dengan E-KTP digital, masyarakat tak perlu khawatir jika KTP fisik tertinggal, karena identitas bisa diakses langsung dari ponsel,” kata Nur Khofifah, perwakilan dari Disdukcapil Lampung.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan, Nur Khofifah juga menyampaikan beberapa kendala teknis yang masih dihadapi dalam penerapan KTP digital ini, terutama terkait verifikasi email.
“Beberapa pengguna kesulitan menerima kode verifikasi karena email yang digunakan tidak tercantum di perangkat ponsel mereka. Ini menjadi salah satu tantangan yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Meski begitu, harapan besar tetap disematkan pada penggunaan KTP digital yang diyakini dapat memangkas birokrasi dan mempermudah proses administrasi kependudukan di masa depan.”Harapannya, dengan KTP digital, masyarakat akan lebih cepat dan mudah mengurus berbagai keperluan tanpa tergantung pada dokumen fisik,” tambahnya.
Salah seorang pengguna KTP digital yang sudah lebih dulu memanfaatkan layanan ini berbagi pengalamannya.
“Saya sudah cukup lama menggunakan KTP digital dan tidak pernah mengalami masalah. Proses registrasinya mudah karena arahan yang diberikan jelas,” kata dia.
Program Identitas Kependudukan Digital ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mendorong penyederhanaan layanan berbasis digital.
Ke depan, implementasi KTP digital diprediksi akan semakin meluas, seiring dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan publik berbasis teknologi. (Rahma & Ahmad Nurzaman)