Alenia.id – Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Adapun surat tersebut mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di Lampung.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung pada Minggu, 10 November 2024.
Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi media cetak, penyiaran, dan digital agar tercipta kontestasi yang adil dan tertib selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, memberikan apresiasi atas keterlibatan berbagai lembaga dalam upaya memastikan jalannya proses demokrasi yang berintegritas.
“Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ujar Iskardo, menegaskan pentingnya peran media massa sebagai “pondasi rumah” dalam demokrasi.
Ia menambahkan bahwa dengan partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi yang berlaku, pelanggaran selama tahapan Pilkada dapat diminimalisir.
Saat ini, Pilkada Provinsi Lampung masih berada dalam masa kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyambut baik pembentukan gugus tugas ini.
Menurutnya, gugus tugas akan memperlancar proses kampanye hingga hari pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Erwan juga mengungkapkan bahwa pemasangan iklan kampanye telah dimulai dan berharap media dapat berperan aktif dalam menyukseskan kampanye yang tertib.
“Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” jelas Erwan.
Ia menambahkan bahwa KPU Lampung juga telah mempersiapkan logistik pemilihan yang akan segera didistribusikan ke berbagai daerah.
Erizal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, menegaskan bahwa transparansi adalah elemen krusial dalam setiap proses demokrasi.
“Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menyoroti pentingnya peran media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada.
Ia mengungkapkan bahwa KPID akan mengawasi iklan kampanye yang disiarkan melalui TV dan radio, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
“KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kampanye,” ujar Wirdayati.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 TV lokal dan 76 radio, yang berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menambahkan bahwa gugus tugas ini berkomitmen untuk menjaga jalannya Pilkada dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Ia menjelaskan tugas gugus tugas antara lain adalah melakukan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan, serta pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
“Kegiatan Gugus Tugas ini akan melibatkan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi untuk keterbukaan informasi publik serta pencegahan pelanggaran melalui identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan kegiatan pencegahan lainnya,” tutup Qohar.
Dengan terbentuknya gugus tugas ini, diharapkan Pilkada 2024 di Lampung dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan tertib, sesuai dengan prinsip demokrasi yang bermartabat. (*)