Alenia.id – Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir pada 12 Juni 2024.
Menyusul kekosongan jabatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Lampung.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Fahrizal Darminto akan menjalankan tugasnya sebagai Plh. Gubernur hingga ditetapkannya Penjabat (Pj.) Gubernur oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Plh. Gubernur
Sebagai Plh. Gubernur, Fahrizal Darminto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
- Menjalankan roda pemerintahan Provinsi Lampung
- Menjaga kelancaran dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Menyiapkan proses transisi kepemimpinan dari Gubernur definitif ke Penjabat (Pj.) Gubernur
Sosok Fahrizal Darminto
Fahrizal Darminto merupakan birokrat karir yang telah lama mengabdi di Provinsi Lampung. Beliau memiliki pengalaman luas dalam bidang pemerintahan, termasuk di antaranya:
- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2020 – sekarang)
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung (2016 – 2020)
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung (2015 – 2016)
Diharapkan dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki, Fahrizal Darminto dapat menjalankan tugasnya sebagai Plh. Gubernur dengan baik dan lancar, sehingga roda pemerintahan Provinsi Lampung tetap berjalan optimal.
Proses Penunjukan Penjabat (Pj.) Gubernur
Saat ini, Kemendagri sedang memproses penunjukan Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung.
Penjabat (Pj.) Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan usulan dari Kemendagri.
Masyarakat Lampung diharapkan untuk tetap tenang dan kondusif selama masa transisi ini. (*)