Alinea.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023.
Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024.
“Masih ada sembilan hari tersisa untuk melaporkan SPT, dan pelaporan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan kunjungan ke kantor pajak,” kata Menkeu di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/03/2024).
Menurut Menkeu, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, mengalami kenaikan sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan secara kuantitatif mencapai 686.980 SPT. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelaporan yang masuk pada waktu yang sama adalah sebanyak 8.914.061 SPT,” katanya.
Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak,” tandasnya. (*)