Alenia.id – Isma Yatun kembali melanjutkan perannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 setelah resmi dilantik oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).
Pelantikan ini menandai langkah strategis Isma Yatun dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tengah tantangan baru yang dihadapi bangsa.
Dalam Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK yang digelar sebelumnya, Isma Yatun kembali dipercaya oleh para anggota untuk memimpin lembaga audit tertinggi di Indonesia ini.
Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, menyatakan bahwa sidang tersebut secara resmi menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK, dengan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK yang baru.
“Melalui Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK, diputuskan bahwa posisi Ketua BPK tetap dipegang oleh Ibu Isma Yatun, dan Bapak Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK,” ujar Teguh Widodo.
Kepemimpinan Isma Yatun selama ini telah membawa BPK dalam berbagai prestasi penting, khususnya dalam mendorong transparansi keuangan negara.
Di tengah berbagai tantangan, BPK di bawah komandonya mampu menjaga integritas lembaga tersebut sebagai pengawas yang independen dan profesional.
Tidak hanya melanjutkan kepemimpinannya, Isma Yatun juga akan menghadapi berbagai agenda strategis, salah satunya adalah memastikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah tetap dalam standar akuntabilitas tertinggi.
Dengan latar belakangnya yang solid, Isma Yatun memiliki visi untuk memperkuat peran BPK dalam mengawasi pemanfaatan anggaran, baik di sektor publik maupun swasta.
Selain Isma Yatun dan Budi Prijono, sidang BPK juga menetapkan penempatan beberapa anggota baru untuk periode 2024-2029.
Di antaranya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.
Proses pemilihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
Isma Yatun, yang memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan keuangan, akan terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Keberlanjutan kepemimpinan Isma Yatun di BPK menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih dan berintegritas.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan regional, BPK di bawah Isma Yatun akan tetap fokus pada upaya meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dengan formasi baru ini, BPK RI diharapkan semakin kokoh dalam menjalankan fungsinya, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Isma Yatun siap memimpin kembali, membawa BPK ke arah yang lebih baik demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. (*)