Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Ruwa Jurai

Keluarga Korban Menolak Damai: Harapan Keadilan dalam Kasus Perlindungan Anak di Lampung

×

Keluarga Korban Menolak Damai: Harapan Keadilan dalam Kasus Perlindungan Anak di Lampung

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk menangguhkan penahanan FRD, seorang guru agama di sebuah sekolah swasta di Bandar Lampung, yang tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban dan tim kuasa hukumnya, yang berencana untuk membawa kasus tersebut ke tingkat Polda Lampung dan Mabes Polri.

Kuasa hukum korban, Ridho Abdillah Husin, dari kantor Advokat RAH & Colleague, mengaku heran dengan alasan penangguhan yang diberikan kepada FRD.

“Alasan pelaku untuk melanjutkan studi S2 dan memperbaiki hubungan rumah tangga terasa sulit diterima, terlebih lagi jaminan yang diajukan hanya berupa sertifikat rumah atas nama kakak terduga pelaku,” ungkap Ridho dalam konferensi pers yang diadakan di kafe 9.1 Picnic Bandar Lampung pada Kamis (31/10/2024).

Keluarga korban melalui kuasa hukum mereka juga meminta Kapolda dan Kapolres untuk meninjau ulang keputusan penangguhan ini demi menjaga keselamatan korban dan memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi.

Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif dan terbebas dari pengaruh yayasan tempat FRD bekerja.

Menurut pernyataan R, kakak korban, pelaku sempat ditahan setelah laporan dibuat, namun dalam tiga hari terakhir pihak keluarga mendapati bahwa FRD sudah tidak lagi berada di tahanan.

“Penangguhan ini sungguh mengkhawatirkan kami, apalagi mengingat pelaku adalah anak pemilik yayasan. Kami menuntut keadilan dan berharap agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” katanya.

Laporan mengungkap bahwa dugaan tindakan yang tidak pantas tersebut terjadi sebanyak tiga kali: pada tanggal 20, 26, dan 29 September 2024.

Insiden pertama terjadi ketika pelaku membawa korban berkeliling dengan mobil, insiden kedua di lingkungan sekolah seusai kegiatan ekstrakurikuler, dan insiden ketiga dilaporkan berlangsung di area belakang lapangan Way Dadi.

Keluarga korban berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kembali keputusan penangguhan ini dan memastikan proses hukum berlanjut dengan keadilan yang sepenuhnya berpihak kepada korban.

Mereka juga menginginkan perlindungan maksimal untuk anak-anak lainnya di lingkungan sekolah.

Menanggapi rumor adanya “uang damai” senilai Rp1 miliar, kuasa hukum korban menegaskan bahwa keluarga korban tidak pernah meminta uang tersebut.

“Justru tawaran ini datang dari pihak pelaku, bukan dari pihak kami,” jelas Ridho, mempertegas bahwa keluarga korban menolak segala bentuk tawaran tersebut dan memilih untuk mengupayakan keadilan melalui jalur hukum. (Tim PKL UIN Raden Intan Lampung)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *