Alenia.id – Di tengah dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang harus dijaga.
Pelanggaran terhadap netralitas ini tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga dapat memicu sanksi hukum yang berat.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar ketentuan ini.
Proses penegakan hukum dimulai dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, yang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, Bawaslu tidak langsung mengambil tindakan, melainkan melakukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika ditemukan bukti yang cukup, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, kasus ini kemudian dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu.Forum ini merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian yang bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk penetapan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala desa yang melanggar netralitas sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.
Dalam kasus yang lebih serius, sanksi pidana dapat diterapkan, yang mencakup hukuman penjara dan denda. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas kepala desa. Langkah-langkah tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran, demi terciptanya pemilihan yang fair dan transparan,” kata Gistiawan, Kordiv. PS Bawaslu Lampung, dikutip Jumat (27/9/2024).
Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kepala desa mengenai pentingnya menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
Melalui berbagai kegiatan ini, Bawaslu berharap para kepala desa dapat memahami tanggung jawab mereka dan menghindari tindakan yang dapat merugikan integritas pemilihan.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif yang terus dilakukan, diharapkan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dapat diminimalisir.
Hal ini bertujuan agar proses demokrasi di daerah dapat berlangsung secara adil dan transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon kepala daerah dalam memperebutkan kepercayaan masyarakat. (*)