Alenia.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melaksanakan visitasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Senin (21/10/2024).
Hal tersebut sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.
Kegiatan ini diadakan di Kantor Bawaslu Lampung, dihadiri oleh para komisioner dan tim dari KI Lampung.
Kedatangan tim KI Lampung disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta anggota Bawaslu, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir.
Dalam sambutannya, Iskardo menekankan pentingnya melengkapi sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai dengan tanggung jawab lembaga publik.
“Bawaslu Lampung sangat berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk memfasilitasi akses informasi terkait kepemiluan, khususnya data dari Bawaslu Lampung,” ungkap Iskardo.
Ia juga berharap mendapatkan masukan dan bimbingan dari Komisi Informasi terkait penyajian informasi baik di kantor maupun melalui media sosial.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu, memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan keberadaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta inovasi layanan PPID, seperti penyediaan video untuk tunarungu di platform YouTube dan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas.
“Kami mengikuti kebijakan Bawaslu RI dalam pelayanan permintaan informasi, baik secara online maupun offline. Layanan online terintegrasi se-Indonesia melalui Bawaslu RI. Kami sangat terbuka untuk menerima saran dan kritik demi peningkatan kualitas keterbukaan informasi,” ujar Qohar.
Ketua Komisi Informasi, Erizal, memberikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Lampung dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Kehadiran langsung Ketua Bawaslu, menurutnya, menunjukkan keseriusan pimpinan dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik.
Erizal menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data dukung yang telah dilampirkan, sesuai dengan pemetaan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, menambahkan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan informasi publik yang adaptif.
Ia memuji Bawaslu Lampung atas pembaruan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sarana-prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami mengevaluasi keterbukaan informasi publik sejak 2016, dan kemajuan yang telah dicapai sangat luar biasa. Ini mencakup jenis dan kualitas informasi, termasuk data keuangan serta barang dan jasa dari segi perencanaan hingga eksekusi,” jelas Derry.
Derry juga menekankan pentingnya sarana dan prasarana layanan informasi, terutama saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung.
Ia berharap Bawaslu Lampung tetap konsisten dalam menjaga komitmen keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang terus dilakukan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)