Alenia.id – Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh calon legislatif (Caleg) dapil VI Lampung Selatan, Supriati, kini semakin timbul ke permukaan.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memanggil beberapa saksi untuk mengusut kasus ini, termasuk pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil, yang dikenal dengan inisial SN.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati dalam proses pendaftaran Caleg pada Pemilu Februari 2024.
Ditemukan bahwa PKBM Bugenvil tidak secara sah mengesahkan ijazah Supriati, mengingat Supriati bukan peserta uji di lembaga tersebut.
Kabar yang beredar mengindikasikan adanya tekanan dari pihak tertentu yang mendesak PKBM untuk mengeluarkan ijazah untuk Supriati.
Menurut laporan dari media online Lampung, PKBM Bugenvil diduga diintervensi oleh Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, yang mengklaim adanya perintah dari ‘ibu’.
SN mengungkapkan bahwa ijazah untuk Supriati disiapkan dalam waktu tiga hari, dan sidik jari dilakukan di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan, Jalan Lintas Sumatera No. 16, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
SN menerima imbalan sebesar Rp. 1,5 juta dari Merik Havit dan diminta mengikuti arahan saat memberikan keterangan di Bawaslu Lampung Selatan.
Merik Havit, yang juga merupakan calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan, membantah keterlibatannya dalam pembuatan ijazah palsu.
“Saya tidak mengenal SN, dan terkait dengan masalah ijazah palsu, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta agar nama saya tidak dikaitkan dengan masalah ini,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah disampaikan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 29 April 2024.
Wahyudi menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari aduan mengenai nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijazah Supriati yang tidak terdaftar di Dapodik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astustik, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Penyelidikan oleh Ditkrimsus sedang dilakukan,” ungkapnya pada Senin (29/7/2024).
Arif Sulaiman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, memberikan tanggapan.
“Kami telah memberitahukan kasus ini kepada KPU Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan diteruskan ke pihak Gakkumdu pada 14 Maret. Kami hanya mengikuti prosedur sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 254,” jelasnya.
Saat ini, SN sedang dirawat di RS Hermina Bandar Lampung setelah mengalami stroke dan koma, yang diduga terkait dengan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu. (*)