Alenia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah.
Putusan pada perkara No. 27/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Sebelumnya, UU Pilkada menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024.
Namun, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK mengubah norma pasal tersebut sehingga masa jabatan kepala daerah berakhir pada saat kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.
Dalam putusannya, MK mencatat bahwa perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sambil memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak yang dijadwalkan pada November mendatang.
Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya.
Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) dalam UU No. 10/2016 yang mengatur perihal pilkada serentak pada November 2024, karena khawatir akan memotong masa jabatan mereka.
Dengan demikian, putusan MK telah memberikan kejelasan mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, yang sekarang berakhir pada saat kepala daerah terpilih melalui pilkada berikutnya dilantik. (*)