Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
HeadlineRuwa Jurai

Pelanggan KAI Diminta Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik

×

Pelanggan KAI Diminta Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik

Sebarkan artikel ini

Alenia.id, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menetapkan masa angkutan Lebaran pada 31 Maret hingga 21 April 2024 mendatang.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan resminya mengimbau agar pelanggan membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel.

“Barang diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak menggangu dan membahayakan pelanggan lainnya,” kata Zaki, Senin (18/3/2024).

Zaki juga menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, makan akan dikenakan bea senilai Rp2000/kg.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Zaki.

Adapun Ia juga menegaskan, sederet barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selanjutnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.

“Tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” katanya

“Kami berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” pungkas Zaki. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *