Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Ruwa Jurai

Pemetaan Titik Rawan Mudik di Lampung

×

Pemetaan Titik Rawan Mudik di Lampung

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Polda Lampung telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan bencana di jalur mudik Provinsi Lampung.

Dikutip melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 Maret 2024, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan menunjukkan adanya 45 titik rawan kecelakaan, 36 titik rawan kemacetan, dan 9 titik rawan bencana banjir dan longsor.

Titik-titik rawan tersebut tersebar di berbagai ruas jalur arteri seperti Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), dan Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Menurut Umi, titik-titik rawan kecelakaan terdistribusi di berbagai ruas jalan dengan 12 titik di Jalinsum, 8 titik di Jalinbar, 14 titik di Jalinteng, dan 10 titik di Jalintim.

Sementara itu, titik-titik rawan kemacetan tersebar di ruas-ruas yang sama dengan total 8 titik di Jalinsum, 11 titik di Jalinbar, 9 titik di Jalinteng, dan 10 titik di Jalintim.

Penyebab utama kemacetan adalah adanya pasar tumpah di pinggir jalan dan persimpangan langsung ke jalur lintas.

Selain itu, telah dipetakan juga titik-titik rawan bencana, seperti banjir dan longsor, yang tersebar di sembilan lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Barat.

Polda Lampung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi titik-titik rawan tersebut selama arus mudik-balik lebaran.

Mereka telah menyiapkan sejumlah langkah dalam Operasi Ketupat Krakatau 2024.

Selain itu, pihaknya juga memperkirakan bahwa puncak arus mudik dan arus balik lebaran akan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 7-8 Maret 2024 untuk arus mudik dan 14-15 April 2024 untuk arus balik.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat yang akan mudik lebaran memastikan bahwa kondisi fisik mereka dalam keadaan prima. Pengguna kendaraan pribadi diminta untuk memeriksa kondisi kendaraannya sebelum berangkat,” pungkasnya. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *