Alenia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang meluncurkan serangkaian program bantuan untuk masyarakat sekitar jalur rel kereta api.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari inisiatif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diperjuangkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan senilai Rp 146.995.000.
Rinciannya, 360 paket sembako senilai Rp 99.000.000 telah diberikan kepada petugas jalur lintasan (PJL) di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
Selain itu, sound system senilai Rp 9.820.000 telah diperuntukkan untuk kegiatan Karang Taruna Kampung Baru Labuhan Ratu.
Sementara pembangunan Musala Al-Ismul Iman di Kampung Dwi Jaya, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, mendapatkan bantuan sebesar Rp 38.175.000.
“Kami berharap bantuan ini memberikan manfaat dan berkah, terutama di bulan Ramadan. Program TJSL ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar, khususnya di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang,” kata Zaki pada Rabu (27/3/2024).
Zaki menegaskan bahwa bantuan kepada PJL merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Hal ini sebagai ungkapan terima kasih dari perusahaan atas dedikasi para PJL dalam mendukung keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
“Selain bantuan sembako kepada PJL, kami juga memberikan fasilitas dan dana untuk renovasi rumah ibadah agar masyarakat sekitar ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tambah Zaki.
Dalam konteks keselamatan, Zaki juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur perlintasan atau rel kereta, termasuk menghindari kegiatan ngabuburit menjelang berbuka puasa.
“Jalur KA hanya untuk operasional kereta api dan pihak terkait. Lokasi jalur rel kereta merupakan area berbahaya yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat,” kata Zaki lagi.
“Dalam undang-undang, jelas ditegaskan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel. Bahkan, Pasal 173 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 mewajibkan masyarakat menjaga ketertiban di lokasi rel kereta api,” pungkas Zaki. (*)