Alenia.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan kerugian negara sebesar Rp290 juta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, AW Bin Y juga telah menyerahkan uang sebesar Rp390 juta, sehingga total pengembalian yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp680 juta hingga saat ini.
Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1.375.356.769.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.
Proyek yang terlibat adalah pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada 6 Desember 2024, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain AW Bin Y selaku kontraktor pelaksana, dua tersangka lainnya adalah J Bin S, pengguna anggaran yang juga menandatangani kontrak proyek, dan BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)