Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Ruwa Jurai

Percobaan Pencurian Menggunakan Golok, Ojek Online Jadi Sasaran di Bandar Lampung

×

Percobaan Pencurian Menggunakan Golok, Ojek Online Jadi Sasaran di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pelaku berinisial IK (37), seorang wiraswasta, yang melakukan percobaan pencurian terhadap seorang driver ojek online, RH (24).

Kejadian ini berlangsung di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban yang sedang melayani pemesanan ojek online menuju daerah Tanjung Gading.

Pelaku awalnya memesan layanan ojek dari wilayah Panjang tanpa ada kecurigaan dari korban.

“Dalam perjalanan, saat melintasi jalan sepi dekat jurang, pelaku mendadak mengeluarkan golok dari tas hitam yang dibawanya,” jelas Kapolsek.

Dengan golok terarah ke leher, pelaku mengancam, “Serahkan motor kamu!”Dalam situasi panik, korban langsung menjatuhkan sepeda motor Honda Beat berwarna silver yang dikendarainya, yang menyebabkan keduanya terjatuh.

Segera setelah itu, RH mencabut kunci motor dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Tim operasional Polsek Tanjungkarang Timur, bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading, bergerak menuju lokasi.

Pelaku ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat.

“Karena pelaku dianggap membahayakan warga dan petugas, tindakan tegas terpaksa diambil, dan kami menembak bagian kakinya,” kata Kapolsek.

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, IK dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban RH dilaporkan dalam kondisi stabil dan diharapkan segera pulih dari trauma akibat kejadian tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tutup Kapolsek. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *