Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Headline

Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Resmi Ditunjuk

×

Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Resmi Ditunjuk

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

“Presiden telah menunjuk Menteri PUPR, Bapak Basuki, sebagai Plt Kepala Otorita IKN, serta Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Bapak Raja Juli Antoni, sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” ujar Pratikno di hadapan awak media.

Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri dari Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

“Hari ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono dan Bapak Dhony Rahajoe dari jabatan mereka, dengan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah mereka berikan,” tambahnya.

Menurut Pratikno, penunjukan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Plt oleh Presiden bertujuan untuk memastikan kelancaran dan percepatan pembangunan IKN sesuai visi awal.

“Presiden berharap agar keduanya, dalam kapasitas mereka sebagai Plt, dapat segera bekerja untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dan tetap setia pada visi Nusa Rimba Raya, serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar,” jelas Pratikno.

Dalam konferensi pers, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan bahwa prioritas utama mereka adalah menyelesaikan masalah lahan dan investasi di IKN.

Ia menyoroti pentingnya penyelesaian status lahan sebagai alasan utama penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.

“Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN, apakah akan dijual, disewa, atau menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” katanya.

Dijelaskan, hal ini penting untuk memberikan kejelasan kepada para investor, sehingga mereka tidak lagi ragu untuk berinvestasi.

“Kejelasan status tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor di IKN,” ujar Basuki.

Selain itu, Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan pemerintah daerah khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara.

Basuki menjelaskan bahwa regulasi untuk pembentukan pemdasus IKN telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“OIKN tidak otomatis menjadi pemdasus, karena tugas utama OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pembentukan pemdasus akan disiapkan oleh satgas atau task force bersama dengan Kementerian Dalam Negeri,” tutup Basuki. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *