Alenia.id – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS, tersangka dalam kasus penipuan jasa pembuatan kolam renang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, menyatakan bahwa seorang wanita bernama Dewi melaporkan dugaan penipuan tersebut setelah mengalami kerugian material yang cukup besar.
Kasus ini bermula dari iklan di Instagram yang muncul pada 18 Maret 2022, di mana JS menawarkan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi khusus.
Iklan tersebut mengklaim bahwa kolam renang akan memiliki air yang sangat jernih tanpa menggunakan kaporit atau garam, bahkan aman untuk diminum langsung.
“Teknologi yang ditawarkan, bernama Advanced Oxidation Process (AOP), diklaim menghasilkan potensi oksidasi tiga kali lebih tinggi daripada klorin biasa dengan menggabungkan ozon dan ultraviolet,” kata kasat saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (7/11/2024).
Tertarik dengan promosi tersebut, Dewi sepakat untuk menggunakan jasa JS. Proyek kolam renang pun dimulai, tetapi hasil yang diberikan jauh dari ekspektasi.
Alih-alih air jernih seperti yang dijanjikan, kolam justru berwarna hijau dan berlumut.
“JS kemudian menggunakan cairan kimia bernama “Viper Pool” untuk mencoba menjernihkan air, meskipun ini bertentangan dengan janji awal bahwa teknologi yang digunakan tidak memerlukan bahan kimia tambahan,” kata dia.
Merasa tertipu, Dewi melaporkan JS ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Maret 2023, menyebutkan kerugian senilai Rp 227 juta. Kolam yang tak berfungsi dengan baik itu berada di kawasan perumahan di Bandar Lampung.
Hingga saat ini, masalah kualitas air kolam belum mendapatkan solusi memadai.
“JS berdalih bahwa kegagalan teknologi AOP disebabkan oleh perbedaan kontur tanah dan pH air di Lampung,” tutur kasat.
Ia mengklaim bahwa kolam renang yang dibangunnya di Jakarta dan Banten tidak mengalami kendala serupa.
Namun, alasan ini tidak cukup untuk menghindarkan JS dari jerat hukum.
JS kini ditahan oleh Polresta Bandar Lampung dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun.
Kasus ini juga menyinggung pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait iklan yang menyesatkan dan kegagalan dalam memenuhi janji layanan. (PKL UIN Raden Intan Lampung)