Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Ruwa Jurai

Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

×

Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil meringkus lima orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah TP (23), DI (23), WH (29), AS (29), dan ST (32), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan di Tengah Aksi Pencurian

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedaton pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapati komplotan ini sedang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Anggota yang berpatroli curiga, kemudian mencoba menangkap para pelaku. Namun, kawanan ini melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, hingga akhirnya dua pelaku, TP dan DI, berhasil ditangkap di lokasi bersama dengan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri.Namun, tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lain di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada sore harinya.

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Menurut Kapolresta, kawanan ini biasanya beraksi pada malam hingga dini hari dengan sasaran utama sepeda motor matic.

Motor hasil curian kemudian disimpan di lokasi tertentu, seperti semak-semak atau kebun, sebelum akhirnya dibawa ke Lampung Tengah untuk dijual.

“Dalam sekali beraksi, mereka mampu mencuri hingga empat unit sepeda motor,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda di Bandar Lampung, serta di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu keberadaan penadah serta asal-usul senjata api yang digunakan para pelaku.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku
  • Kunci seribu yang digunakan untuk memecahkan gembok
  • Anak kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak.

Kapolresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *