Alenia.id – Operasi Zebra Krakatau 2024 telah resmi dimulai di seluruh wilayah Polda Lampung. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Adapun operasi tersebut menargetkan, pengendalian lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Lampung, sesuai amanat dari Kapolda Lampung.
“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas serta menekan angka fatalitas. Kecelakaan yang berujung pada kematian tidak hanya mempengaruhi korban, tetapi juga berdampak luas pada kehidupan keluarga dan masyarakat,” katanya, Senin (14/10/2024).
Dalam sambutannya, Kapolresta juga menekankan bahwa dampak kecelakaan lalu lintas, terutama yang menyebabkan korban jiwa, dapat memicu efek domino yang merugikan.
“Kecelakaan dapat mengganggu perekonomian keluarga korban dan mempengaruhi stabilitas sosial secara keseluruhan,” tambahnya.
Operasi Zebra Krakatau 2024 ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, TNI, dan Jasa Raharja, dalam upaya preventif untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.
Operasi ini juga difokuskan pada tindakan preemtif, dengan harapan agar kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tumbuh dari diri sendiri.
“Dengan pendekatan yang bersifat preemtif dan preventif, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa menaati peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan pribadi dan orang lain. Penting bagi kita semua untuk menjaga keselamatan bersama,” jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 meliputi:
- 1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- 2. Pengendara di bawah umur.
- 3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
- 4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- 5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.
- 6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
- 7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
- 8. Kendaraan yang memiliki muatan berlebih (overloading) dan ukuran yang tidak sesuai (overdimension).
- 9. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan tol.
Dengan sasaran yang jelas dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, Operasi Zebra Krakatau 2024 diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan minim kecelakaan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan keluarga dan masyarakat. (Pandu)