Alenia.id – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Drive Thru yang baru diluncurkan Polresta Bandar Lampung pekan lalu sukses menarik minat masyarakat.
Berlokasi strategis di Tugu Adipura, layanan ini memberi kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot mengantri lama.
Sejak mulai beroperasi pada Jumat (27/9/2024) hingga Kamis sore (3/10/2024), sudah ada 84 SIM yang diperpanjang melalui layanan inovatif ini.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa layanan SIM Drive Thru ini dirancang khusus untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Sebanyak 84 SIM telah diperpanjang secara online melalui layanan Sinar Presisi Drive Thru,” ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Layanan Cepat Tanpa Antri, Semua Serba Digital
Keunggulan layanan ini adalah kemudahan yang ditawarkan. Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), sehingga tak perlu repot datang lebih awal hanya untuk mengantri.
Melalui aplikasi tersebut, warga bisa menyelesaikan berbagai tahap seperti pengisian data, tes psikologi, hingga pembayaran secara digital.
Setelah semua proses online selesai, warga hanya perlu datang ke Drive Thru di Tugu Adipura untuk menunjukkan barcode dan mengambil SIM.
“Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM. Masyarakat tak perlu menunggu lama, SIM langsung dicetak dan diserahkan,” tambah Kompol Ridho.
Prosesnya yang efisien membuat warga merasa lebih tenang, tanpa harus berhadapan dengan antrean panjang seperti di kantor pelayanan SIM konvensional.
Respons Positif dari Warga
Warga yang sudah merasakan layanan SIM Drive Thru ini merasa terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan.
Silka, salah seorang pengguna layanan tersebut, mengaku puas dengan pelayanan yang cepat.
“Pelayanannya cepat dan gak perlu antri. Cuma ya kuotanya terbatas, jadi kemarin sempat nunggu material SIM,” jelasnya.
Tak hanya perpanjangan SIM, layanan Drive Thru ini juga melayani pengurusan tilang elektronik (E-TLE) dan pembayaran denda tilang secara digital, yang terintegrasi dengan sistem pembayaran Polri.
Sosialisasi Layanan SIM Online dan Panduan Perpanjangan
Polresta Bandar Lampung terus gencar melakukan sosialisasi mengenai cara memperpanjang SIM secara online. Berikut ini langkah-langkahnya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- 1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
- 2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
- 3. Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi ulang.
- 4. Masukkan data profil (NIK, nama, email), dan aktifkan akun melalui email.
- 5. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
- 6. Lakukan tes kesehatan di Erikkes.id.
- 7. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
- 8. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM.
- 9. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
- 10. Pilih Satpas penerbit SIM, seperti Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura.
Dengan adanya layanan modern ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap proses perpanjangan SIM semakin cepat dan mudah diakses oleh masyarakat luas. (Pandu)