Alenia.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran, yang diumumkan pada Senin (20/05/2024).
Donny Irawan SE, Ketua SMSI Lampung, menyatakan bahwa Revisi UU Penyiaran ini dapat mengancam kebebasan pers dan dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers secara signifikan.
Menurut Donny, beberapa pasal dalam draf undang-undang tertanggal 27 Maret 2024 tersebut tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sangat potensial mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
“Pemerintah terlalu jauh ikut campur dalam karya jurnalistik. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru, di mana kebebasan pers ingin dibatasi,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa Revisi UU Penyiaran ini sudah tidak relevan dengan prinsip kebebasan pers.Donny menjelaskan, terdapat beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang melarang beberapa jenis konten produk jurnalistik secara spesifik.
“Ini jelas berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Donny.
Sebagai contoh, Donny menyebut pasal 50 B ayat 2 huruf (c) dalam Revisi UU Penyiaran yang secara spesifik melarang penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara itu, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
“Oleh karena itu, sebagai Jurnalis sekaligus Ketua SMSI Lampung, saya dengan tegas menolak dan meminta pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU Penyiaran tersebut,” tegas Donny.
Ia juga meminta Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi Revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti Dewan Pers, organisasi media, jurnalis, dan masyarakat.
“Hal ini harus kita kawal sampai tuntas. Saya meminta semua pihak untuk turut serta mengawal Revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers,” tegas Donny Irawan. (*)