Alenia.id – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya warganet, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengadakan sosialisasi pada Selasa, 12 November 2024.
Acara berlangsung di Café D’Jaya House, Jl. Landak No.12, Sidodadi, Kedaton, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, jurnalis, serta komunitas digital.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi, membuka kegiatan tersebut dengan mengumumkan bahwa persiapan pemilu telah memasuki tahap akhir.
“Proses penyortiran dan pengemasan logistik hampir rampung. Kami juga akan menggelar simulasi pemungutan suara pada 18 November 2024 untuk memastikan kelancaran proses pemilu,” kata Dedi.
Simulasi itu akan dimulai pukul 07.00 pagi dan melibatkan anggota KPPS yang telah dilatih, serta akan terbuka bagi publik untuk memberikan gambaran realistis tentang hari pemungutan suara.
Dedi menambahkan bahwa ada kekurangan sekitar 5.370 surat suara dan 545 surat suara cadangan, yang masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, ia menjelaskan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk mempersiapkan pemilih khusus.
“TPS di lapas telah kami persiapkan agar warga binaan tetap bisa berpartisipasi,” jelasnya.
Warganet Harus Cerdas Menyaring Informasi Digital
Dalam sesi lanjutan, Vina Oktavia, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Bandar Lampung, menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam mengelola informasi digital untuk mencegah hoaks.
“Di era ini, informasi menyebar begitu cepat, tetapi tidak semuanya benar. Kita harus bisa menyaring informasi untuk menghindari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi,” kata Vina.
Ia menjelaskan bahwa mis informasi adalah informasi salah yang disebar tanpa niat jahat, sementara disinformasi sengaja disebarluaskan untuk menyesatkan.
Mal informasi, meskipun benar, dibagikan untuk merugikan seseorang atau menimbulkan keresahan.
Vina juga memperingatkan tentang bahaya homeless media, yang menyebar informasi tanpa verifikasi dan tanggung jawab jurnalistik.
“Media ini tidak memiliki struktur formal dan sering kali merilis informasi yang tidak akurat,” tambahnya.
Hasanuddin Alam, Anggota Bawaslu Bandar Lampung, menekankan pentingnya memahami aturan dalam proses demokrasi.
Ia mengingatkan warga bahwa setiap tahapan pemilihan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
“Tidak ada perdebatan yang bisa menggoyahkan aturan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Inisiatif ini, yang didanai oleh komunitas independen, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang merugikan proses pemilu. (Tim PKL UIN Raden Intan Lampung)