Alenia.id – Sebuah aksi brutal yang dilakukan oleh tiga remaja berujung penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Ketiga pelaku, Calvin Sanjaya (30), Raka Andika (26), dan Akmal (25), warga Bandar Lampung, ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pemotor yang mereka tabrak di tengah malam, di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, pada 22 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat itu korban bersama rekannya tengah melintas di depan Gedung Bagas Raya. Tiba-tiba korban ditabrak oleh pelaku yang mengendarai mobil Honda HRV,” ungkap Hendrik, Rabu (16/10/2024).
Korban yang terkejut sempat mencoba menghindar dengan mempercepat laju sepeda motornya, namun usaha tersebut gagal setelah pelaku melemparkan tali dengan niat menjatuhkan korban.
Aksi nekat para pelaku berlanjut ketika mereka menabrak korban dari belakang, menyebabkan korban terjatuh.
Tak cukup dengan menabrak, pelaku kemudian turun dari mobil dan memukul korban menggunakan senjata genggam berbahan besi hingga korban tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban mencami luka serius. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil melacak keberadaan ketiga pelaku.
Mereka ditangkap di Perumahan Bukit Kencana tanpa perlawanan.Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket kecil di lokasi penangkapan.
Selain itu, polisi menyita mobil Honda HRV yang digunakan dalam aksi penyerangan, serta senjata genggam berbahan besi (knuckle) yang digunakan untuk memukul korban.
“Para pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil HRV, knuckle, dan paket kecil sabu. Mereka akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tambah Hendrik.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal yang melibatkan narkoba di Bandar Lampung.
Kepolisian berharap agar masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Pandu)