Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Headline

Tabungan Perumahan Rakyat: Solusi Pembiayaan Rumah?

×

Tabungan Perumahan Rakyat: Solusi Pembiayaan Rumah?

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam memiliki rumah.

Program ini diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dijalankan dengan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.Tapera merupakan program tabungan jangka panjang yang bersifat wajib bagi pekerja.

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang murah dan terjangkau bagi para pesertanya.

Manfaat Tapera

Peserta Tapera akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

Pembiayaan perumahan: Dana Tapera dapat digunakan untuk membeli rumah, membangun rumah baru, merenovasi rumah, dan/atau melunasi KPR.

Pengembalian iuran dengan hasil pemupukan: Setelah kepesertaan berakhir, peserta akan mendapatkan kembali dana Taperanya beserta hasil pemupukannya.

Manfaat lain: Di masa depan, Tapera berpotensi memberikan manfaat lain seperti bantuan uang muka, subsidi perumahan, dan jaminan pensiun.

Mekanisme Tapera: Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Iuran Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta melalui pemberi kerja.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji kotor pekerja, dengan rincian:

  • 2,5% dibayarkan oleh pekerja
  • 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja

Iuran Tapera akan dikelola secara profesional dan aman oleh BP Tapera. Dana Tapera akan diinvestasikan untuk mendapatkan hasil pemupukan yang optimal.

Tahap Pendaftaran Tapera

Pendaftaran Tapera akan dilakukan secara bertahap, mulai dari PNS, TNI, dan Polri pada Juli 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan pekerja swasta pada Januari 2025.

Peserta Tapera

Peserta Tapera adalah seluruh pekerja Indonesia, baik WNI maupun WNA, yang bekerja di sektor formal dan informal.

Berikut adalah beberapa kriteria peserta Tapera:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Bekerja minimal 3 bulan
  • Memiliki penghasilan
  • Belum memiliki rumah

Pro dan Kontra Tapera

Pro:

  • Membantu masyarakat dalam memiliki rumah
  • Menyediakan pembiayaan perumahan yang murah dan terjangkau
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan
  • Mendukung pertumbuhan sektor perumahan

Kontra:

  • Beban iuran bagi pekerja
  • Potensi penyalahgunaan dana Tapera
  • Ketidakjelasan manfaat jangka panjang

Kesimpulan

Tapera merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Meskipun masih ada beberapa pro dan kontra, program ini perlu diapresiasi sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *