Geser ke atas untuk baca artikel
Example 325x300
Example 120x600
Example 120x600
Politik

Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029

×

Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Alenia.id – Proses rekrutmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029 telah resmi dimulai.

Pendaftaran yang dibuka sejak 30 Agustus hingga 10 September 2024 ini memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik daerah untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.

Tim Seleksi (Timsel) dibagi menjadi tiga zona wilayah. Zona I mencakup Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Zona II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung. Sedangkan Zona III terdiri dari Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.

Ketua Timsel Zona II, Catur Asmawati, menyampaikan bahwa proses seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami bekerja berdasarkan panduan teknis dari KPU RI, sehingga seluruh proses ini dijalankan secara transparan dan profesional,” ujar Catur Asmawati dalam konferensi pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024).

Pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id, serta mengirimkan dokumen fisik langsung atau melalui jasa pengiriman ke alamat Tim Seleksi di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Adapun pengumpulan dokumen fisik diatur dengan ketentuan warna map berdasarkan wilayah. Untuk Zona I: Lampung Selatan (kuning), Pringsewu (biru), Tanggamus (putih), Pesisir Barat (hijau), dan Lampung Barat (merah).

Zona II: Lampung Tengah (merah), Lampung Timur (kuning), Lampung Utara (hijau), Metro (biru), dan Bandar Lampung (putih).

Zona III: Mesuji (merah), Pesawaran (kuning), Tulang Bawang Barat (biru), Way Kanan (putih), dan Tulang Bawang (hijau).

Syarat Umum Pendaftaran:

  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 35 tahun.
  • 2. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • 3. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1) dan berdomisili di wilayah yang sama dengan KPU kabupaten/kota yang didaftar.
  • 4. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • 5. Mengundurkan diri dari partai politik, jabatan politik, dan jabatan lainnya jika terpilih.
  • 6. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
  • 7. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terlibat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota tidak boleh pernah menjabat selama dua kali periode pada jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.

Mereka juga harus bebas dari sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dokumen persyaratan yang harus disertakan meliputi surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, pas foto terbaru, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah yang dilegalisasi, serta berbagai surat pernyataan yang relevan sesuai ketentuan KPU.

Seleksi ini menjadi langkah awal dalam memilih para pengawal demokrasi di tingkat kabupaten/kota yang diharapkan mampu menjaga integritas dan netralitas Pemilu 2024. (*)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *