Alenia.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan UMP terbaru sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 11 Desember 2024.
Namun, hingga Kamis (12/12) pagi, enam provinsi belum merampungkan penetapan UMP mereka, yaitu:
- 1. Nusa Tenggara Timur (NTT)
- 2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
- 3. Sulawesi Utara
- 4. Papua Barat
- 5. Papua Pegunungan
- 6. Papua Selatan
Meskipun demikian, provinsi lainnya telah menetapkan kenaikan UMP sesuai regulasi, memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha. Berikut daftar lengkap kenaikan UMP di seluruh Indonesia untuk tahun 2025:
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi
- 1. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (naik dari Rp5.067.381)
- 2. Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik dari Rp2.057.495)
- 3. Jawa Tengah: Rp2.169.348 (naik dari Rp2.036.947)
- 4. Jawa Timur: Rp2.305.984 (naik dari Rp2.165.244)
- 5. Banten: Rp2.905.119 (naik dari Rp2.727.812)
- 6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik dari Rp2.125.897)
- 7. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik dari Rp3.361.653)
- 8. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (naik dari Rp3.360.858)
- 9. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik dari Rp3.282.812)
- 10. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (naik dari Rp3.261.616)
- 11. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik dari Rp2.702.616)
- 12. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik dari Rp2.914.958)
- 13. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik dari Rp2.885.964)
- 14. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (naik dari Rp2.736.698)
- 15. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik dari Rp3.434.298)
- 16. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (naik dari Rp3.545.000) (belum ditetapkan)
- 17. Gorontalo: Rp3.221.731 (naik dari Rp3.025.100)
- 18. Sumatera Barat: Rp2.994.193 (naik dari Rp2.811.449)
- 19. Sumatera Utara: Rp2.992.559 (naik dari Rp2.809.915)
- 20. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (naik dari Rp3.456.874)
- 21. Aceh: Rp3.685.615 (naik dari Rp3.460.672)
- 22. Riau: Rp3.508.775 (naik dari Rp3.294.625)
- 23. Lampung: Rp2.893.069 (naik dari Rp2.716.497)
- 24. Bengkulu: Rp2.670.039 (naik dari Rp2.507.079)
- 25. Jambi: Rp3.234.533 (naik dari Rp3.037.121)
- 26. Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (naik dari Rp3.402.492)
- 27. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 (naik dari Rp3.640.000)
- 28. Bali: Rp2.996.560 (naik dari Rp2.813.672)
- 29. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 (naik dari Rp2.444.067) (belum ditetapkan)
- 30. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 (naik dari Rp2.186.826) (belum ditetapkan)
- 31. Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik dari Rp3.200.000)
- 32. Maluku: Rp3.141.699 (naik dari Rp2.949.953)
- 33. Papua: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
- 34. Papua Barat: Rp3.613.545 (naik dari Rp3.393.000) (belum ditetapkan)
- 35. Papua Tengah: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
- 36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270) (belum ditetapkan)
- 37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
- 38. Papua Selatan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270) (belum ditetapkan)
Tantangan dan Harapan
Kenaikan UMP ini menuai tanggapan beragam. Serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini, meski sejumlah pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait kenaikan biaya operasional, terutama bagi sektor UMKM.
“Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pemerintah pusat terus memantau perkembangan di enam provinsi yang belum menetapkan UMP untuk memastikan semua kebijakan ini berjalan tepat waktu.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap kenaikan UMP 2025 dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. (*)