Alenia.id, 11 Oktober 2024 – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai jalur utama dalam melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan ini, yang aktif 24 jam, bertujuan mempermudah warga dalam melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, hingga situasi darurat lainnya.
Dalam acara Jumat Curhat yang digelar di Kelurahan Olok Gading, Teluk Betung Timur, Jumat (11/10/2024), Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa Call Center 110 adalah solusi cepat bagi warga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami ingin memastikan warga Bandar Lampung memiliki akses langsung untuk melaporkan setiap insiden. Layanan ini gratis dan akan segera direspons oleh petugas kepolisian,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, setelah menerima laporan, petugas akan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan.
Layanan Call Center 110 dapat digunakan untuk berbagai situasi, seperti tindak kriminal, tawuran, kebakaran, dan kecelakaan lalu lintas.
“Kunci dari layanan ini adalah kecepatan respons. Kami ingin setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” tambah Kombes Pol Abdul Waras.
Kapolresta juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak.
“Jangan sampai layanan ini disalahgunakan untuk laporan palsu atau informasi yang tidak relevan, karena bisa mengganggu proses penanganan kasus yang lebih penting,” imbuhnya.
Call Center 110 Perkuat Keamanan Jelang Pilkada 2024
Kapolresta berharap dengan adanya Call Center 110, rasa aman masyarakat dapat meningkat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga ketertiban wilayah, khususnya di Bandar Lampung.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan berbagai bentuk gangguan keamanan, memperkuat pengawasan wilayah, dan meningkatkan hubungan yang harmonis antara polisi dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kota. (Pandu)